Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Tabanan Bali ungkap sembilan kasus dugaan narkotika 

Polres Tabanan, Bali, beserta jajaran kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Polres Tabanan Bali ungkap sembilan kasus dugaan narkotika 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Tabanan, Bali, beserta jajaran kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berperan sebagai kurir narkoba ada juga yang bertugas mengedarkan narkotika.

Yang terbaru, Satres Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus narkotika yang dan mengamankan sebanyak 13 orang tersangka. Dari hasil operasi ini, polisi menyita 289 paket sabu dan 24 butir ekstasi.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025 dari 22 Januari hingga 6 Februari, total dari 13 tersangka ini, 3 diantaranya merupaksm residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus yang sama.

“Mereka (13 tersangka) ditahan di Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," kata Kapolres Tabanan, Sabtu (8/1).

“Polres Tabanan juga menangani empat (4) kasus dengan enam tersangka laki-laki. Barang bukti yang diamankan meliputi 69,72 gram sabu dalam 13 paket, serta 6,81 gram ekstasi dalam 24 butir," tegasnya.

Para kurir menggunakan modus tempel, yaitu meletakkan paket narkoba di tiang listrik, gardu, atau lokasi tersembunyi lainnya.

Setelah transaksi dilakukan via telepon, pembeli mengambil barang sesuai titik yang telah disepakati. Dalam setiap pengantaran, kurir menerima upah Rp50 ribu.
Harga narkoba yang mereka edarkan bervariasi, yakni Rp350 ribu untuk 0,2 gram sabu dan Rp600 ribu untuk 0,4 gram.

"Para tersangka mendapat pasokan dari jaringan sistem putus, sehingga sulit melacak pemasok utamanya," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (10/2).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan dalam kesempatan yang sama menjelaskan, para tersangka bertindak sebagai kurir diberikan upah Rp50 ribu.

“Cara mereka (tersangka) adalah menempel paket sabu di lokasi yang ditentukan. Jadi antara pembeli, pengedar dan kurir ini informasinya terputus atau tidak kenal satu sama lain," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa upah itu digunakan para pelaku untuk membeli paket sabu atau untuk membeli kebutuhan sehari-hari.3. Satu paket sabu dihargai Rp350 ribu hingga Rp600 ribu

Menurutnya, paket sabu ini dihargai Rp350 ribu untuk berat netto 0,2 gram dan Rp600 ribu untuk berat netto 0,4 gram.

Sementara itu Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma dalam kesempatan ini juga mengajak warga masyarakat untuk ikut aktif berperan dalam rangka memberantas narkotika di lingkungannya.

“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya informasi terkait narkotika. Silakan informasikan ke kami. Dijamin kerahasiaannya. Kita wujudkan Tabanan zero narkotika," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire